11 May 2012

Marjinalisasi Pangan Dalam Pembangunan


Sebagai negara yang berada di jalur khatulistiwa, Indonesia seharusnya mampu mencapai swasembada pangan untuk digunakan demi kemakmuran bersama. Namun ternyata hingga saat ini swasembada pangan masih jauh dari angan. Setiap tahun berjalan import hasil-hasil pertanian, perkebunan dan perikanan selalu dilakukan oleh pemerintah. Tanpa berpikir panjang, dengan senang hati pemerintah ‘memaksa’ rakyat Indonesia untuk menikmati makanan yang bahan-bahannya berasal dari negara lain.

Keputusan tersebut bukan tanpa alasan dilakukan oleh pemerintah. Alasan stok bahan makanan yang tipis menjadi andalan bagi mereka untuk melakukan import. Namun, seharusnya pemerintah dapat melihat penyebab utama menipisnya stok bahan makanan untuk masyarakat Indonesia. Salah satu hal yang menjadi penyebab kelangkaan pangan tersebut adalah berkurangnya lahan pertanian dan perkebunan di seluruh wilayah negara agraris ini. Degradasi lahan tersebut dapat dilihat secara jelas adanya oleh seluruh kalangan. Alih fungsi sawah dan ladang menjadi wilayah industri serta perumahan di beberapa daerah semakin meningkat jumlahnya tiap tahun berjalan.


Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu provinsi dengan area lahan pertanian yang cukup luas juga mengalami permasalahan tersebut. Kabupaten Sleman dan Bantul adalah dua wilayah yang mengalami degradasi lahan pertanian dalam jumlah besar di Provinsi DIY. Pada wilayah Bantul misalnya, lahan yang beralih fungsi saat ini jumlahnya sebesar 40 hektare dalam setahun. Lahan pertanian menjadi mayoritas dari area yang beralih fungsi tersebut.[1] Masalah yang sama justru lebih parah dialami oleh Kabupaten Sleman. Dimana jumlah lahan pertanian yang beralih fungsi pada tahun 2011 kemarin telah mencapai angka 93 Hektare pada daerah tersebut.[2]

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kedua Kabupaten bersangkutan sudah mengeluarkan beberapa kebijakan. Pemda Sleman misalnya, telah mengeluarkan peraturan yang membatasi jumlah alih fungsi lahan pertanian di wilayah tersebut maksimal sebesar 100 hektare setiap tahunnya.[3] Sementara itu, di Bantul himbauan kepada masyarakat untuk beralih profesi akhirnya dikeluarkan oleh Sri Surya Widati, Bupati daerah tersebut, dengan alasan sebagai upaya mengamankan mata pencaharian rakyat yang telah berkurang.[4]

Himbauan dan peraturan kedua pemerintah daerah tersebut memang tidak dapat sepenuhnya ditakan salah maupun benar. Pada satu sisi, himbauan oleh Bupati Bantul dan pembatasan alih fungsi lahan oleh Pemda Sleman merupakan langkah paling cepat yang dapat dilakukan oleh kedua daerah tersebut. Namun, seharusnya Pemerintah Kabupaten Bantul dan Sleman juga memiliki kebijakan dan rencana jangka panjang untuk menyelamatkan lahan pertanian di wilayah masing-masing. Pembatasan alih fungsi lahan hanya merupakan kebijakan jangka pendek, karena dengan jumlah maksimal sebesar 100 hektare, maka terbuka kemungkinan dalam hitungan beberapa tahun kedepan luas wilayah pertanian yang ada di wilayah Sleman akan habis secara menyeluruh. Begitu pula dengan himbauan oleh Bupati Bantul, yang seharusnya mampu menyinergikan segala potensi SDA di wilayahnya. Dengan adanya himbauan tersebut, maka ada kesan bahwa pembangunan di Bantul dilakukan secara terpisah-pisah antara lahan perikanan, perumahan, dan pertanian. Padahal, jika pembangunan dilakukan secara merata maka bukan tidak mungkin pertumbuhan ekonomi di wilayah Bantul akan semakin tinggi peningkatannya.

Apa yang terjadi di Bantul dan Sleman dapat menjadi pintu masuk untuk melihat kondisi sektor pertanian secara nasional. Pembangunan seharusnya dapat dilakukan secara merata pada setiap sektor yang ada di setiap daerah. Pemetaan wilayah yang dapat digunakan untuk pertanian dan perumahan harus dilakukan dan dijaga implementasinya, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan lahan. Jaminan terhadap para petani juga seharusnya diberikan oleh pemerintah. Pemerintah dapat berperan dalam hal menjamin ketersediaan pupuk, irigasi dan jalur distribusi hasil pertanian yang mudah dijangkau oleh para petani. Jika beberapa hal tersebut dapat dilakukan, maka keberadaan sektor pertanian dalam pembangunan tidak semata-mata menjadi ‘anak tiri’ lagi.

No comments:

Post a Comment